Hal pertama
yang akan saya lakukan seandainya menjadi ketua KPK adalah menambah jumlah
pegawai dan membangun gedung baru. Tindakan berikutnya adalah :
1. Upaya
pencegahan
- Menginstruksikan kepada semua pegawai KPK untuk menjadi teladan dengan menampilkan kesederhanaan di dalam kehidupan sehari-hari, mungkin bisa mencontoh M. Ahmadinejad atau Dahlan Iskan.
- Memasang sebanyak-banyaknya banner/stiker di tiap instansi pemerintah yang berisi pesan moral anti korupsi.
- Mendesain suatu sisdur yang bisa mempersempit celah korupsi untuk diterapkan di semua lembaga pemerintah.
- Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai mata pelajaran tambahan bagi tiap jenjang pendidikan.
2.
Upaya penindakan
- Membuat daftar urut pejabat terkaya di Indonesia, dan memperdalamnya apabila terdapat indikasi ketidakwajaran.
- Membentuk tim kecil yang membidangi setiap provinsi sebagai upaya pemberantasan korupsi yang merata di seluruh Indonesia.
- Mengusut dugaan tipikor di lingkungan TNI.
- Mengoptimalkan kewenangan penyadapan.
- Penuntutan 2x lebih berat jika pelaku tipikor adalah aparat penegak hukum.
- Jaminan perlindungan dan reward bagi pelapor tindakan korupsi.
- Meningkatkan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan penberantasan tipikor.
KPK akan ditakuti oleh para koruptor dan calon koruptor jika KPK memiliki
kewenangan yang kuat sehingga revisi UU
KPK hanya boleh untuk menambah kewenangan KPK dan harus dibatalkan apabila
bertujuan mengurangi kewenangan yang sudah ada, karena apa? Karena korupsi
adalah extra ordinary crime sehingga KPK pun harus extra super body /
extra super power.
.: Tulisan ini dibuat untuk lomba blog KPK, bisa dilihat di sini
.: Tulisan ini dibuat untuk lomba blog KPK, bisa dilihat di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar